Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian Kartika menyampaikan pentingnya meningkatkan usia perkawinan anak dengan beberapa pertimbangan.
Substansi UU tersebut, menurut keterangan Menteri Yohana, yakni menaikkan batas usia perkawinan di atas usia anak atau 18 tahun, dan idealnya di atas 21 tahun.
KPAI mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun.
Menurutnya, dalam konteks kehidupan saat ini, pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan tidak diperlukan
Putusan soal pembatasan usia perkawinan anak dinilai berpotensi timbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif.
Badan Legislasi DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Panja nantinya akan membahas hasil putusan MK terkait pengaturan batas usia perkawinan.
Linda Agum Gumelar mengajak seluruh pihak untuk mengawal implementasi batas usia perkawinan, yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.
Bunda Genre sebagai ibu dari remaja-remaja Genre di berbagai tingkatan wilayah memiliki peran penting dalam pengasuhan dan pendampingan tumbuh-kembang remaja, termasuk dalam mendukung upaya pendewasaan usia perkawinan.